Welcome


Minggu, 07 Januari 2018

Unsur Penyelenggara Jasa Konstruksi


Pendahuluan

Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Unsur-unsur yang terlibat langsung di dalam proyek pada dasarnya dibagi menjadi:

1.        Pemilik Proyek (owner)

2.        Konsultan Perencana

3.        Konsultan Manajemen Konstruksi

4.        Kontraktor Pelaksana

Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.


Definisi dan Tugas Penyelenggara

Adapun definisi dan tugas-tugas dari pihak yang terkait dalam proyek adalah sebagai berikut:

1)        Pemilik Proyek (Owner)

Pemilik proyek (owner) disebut juga sebgai pemberi tugas, adalah bagian paling penting dalam organisasi proyek konstruksi. Pemilik merupakan pengguna dari jasa perusahaan konstruksi yang akan mengaplikasikan ide dan rancangan teknisi bangunan fisik. Owner mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.        Melakukan pelelangan (open tender) ataupun menunjuk langsung kontraktor pelaksana untuk melaksanakan proyek.

2.        Berkonsultasi dengan konsultan perencana.

3.        Mengawasi, memantau, dan mengendalikan pekerjaan kontraktor melalui konsultan pengawas.

4.        Memberkan keputusan dan instruksi yang berkaitan erat dengan perubahan pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan biaya.

5.        Menandatangi surat perintah kerja dan surat perijinan.

6.        Menyediakan lokasi tempat dimana proyek akan dilaksanakan.

7.        Menerima hasil pekerjaan sesuai dengan perjanjian.



2)        Konsultan Perencana

Konsultan perencana adalah orang atau badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik dalam bidang sipil, arsitektur, mekanikal, ataupun elektrikal yang akan membentuk sebuah bangunan secara aktual sesuai dengan keinginan owner. Adapun tugas dan wewenang konsultan perencana adalah:

1.        Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, hitungan struktur, rancangan anggaran biaya (RAB), dan rencana kerja lengkap dengan persyaratannya.

2.        Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.

3.        Mmebuat revisi jika terjadi perubahan pekerjaan.

4.        Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



3)        Konsultan Manajemen Kosntruksi

Konsultan manajemen konstruksi bertugas sebagai pengawas yang akan memantau pekerjaan yang akan dilaksanakan. Peranan manajemen konstruksi (MK) sangat dibutuhkan bagi owner karena kinejra MK berada dibawah owner sehingga kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan kontraktor. Hal ini menyebabkan penentu kebijakan tertinggi dalam menentukan metode pelaksanaan adalah MK dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor harus disetujui MK terlebih dahulu. Adapun tugas, kewajiban, dan wewenang MK adalah sebagai berikut:

1.        Menyediakan dana, dan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek.

2.        Memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelola bangunan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati serta ikut mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek.

3.        Meminta laporan dan penjelasan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana proyek baik secara lisan maupun tulisan.

4.        Menghentikan atau menolak hasil pekerjaan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.

5.        Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing)

6.        Membuat revisi jika terjadi perubahan.



4)        Kontraktor Pelaksana

Kontraktor pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Kontraktor merupakan pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukkan serta telah mentandatangani perjanjian pemborong kerja denga pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Kontraktor bertanggung jawab oenuh terhadap ownner dan dalam pelaksanaannya diawasi oleh tim pengawas. Tugas dan tanggung jawab kontraktor pelaksana adalah:

1.        Melsaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam kontrak perjanjian.

2.        Memberikan laporan kemajua proyek (progress) yang melip[uti laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan.

3.        Menyediakan tenaga kerja, bahan materialm tempat kerja, peralatan, dan alat oendukung lain yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek.

4.        Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan,

5.        Mengganti semua kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan, serta wajib menyediakan perlengkan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Hubungan Kerja

          Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner) dengan konsultan perencana adalah terdapat ikatan kontrak, dimana konsultan perencana memberikan rancangan perencanaannya kepada pemilik proyek, dan pemilik proyek berkewajiban memberi imbalan jasa kepada konsultan perencana sesuai dengan yang ada di dalam kontrak. Pemilik proyek juga memiliki hak untuk memberi perintah kepada konsultan perencana.

          Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner) dan kontraktor pelaksana adalah pemilik proyek (owner) memberikan pekerjaan untuk melaksanakan proyek kepada kontraktor. Kontraktor harus mampu mengerjakannya sebaik mungkin merpertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada pemilik (owner). Kewajiban pemilik proyek (owner) juga membayar biaya pelaksanaan pekerjaan susai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak agar proyek dapat berjalan dengan lancar.

          Hubungan kerja antara konsultan perencana dan kontraktor perencana adalah hubungan saling koordinasi satu sama lain. Konsultan perencana terlebih dahulu menyampaikan perencanaan pekerjaan proyek, sedangkan kontraktor pelaksana bertugas untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan perencanaan konsultan perencana.

          Semua hubungan kerja tersebut sangat penting dijaga agar tetap baik dan terkoordinasi agar pekerjaan dalam suatu proyek dapat terselesaikan dengan cepat, tepat dan efisien. Sebaliknya, jika dalam hubungan kerja tersebut tidak terjalin koordinasi yang baik, maka proyek itu tidak akan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

          Dalam kontraktor pelaksana, terdapat juga struktur organisasi berupa bagan sebagai penunjuk pekerjaan dan jabatan dalam suatu proyek. Bagan ini menunjukan tanggung jawab anggota proyek kepada pekerjaan yang diberikan agar pekerjaan dapat terselesaikan dan terkordinir dengan baik.






Sumber: http://gudangilmusipil.blogspot.co.id/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar