Pendahuluan
Usaha-usaha untuk
mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Unsur-unsur
yang terlibat langsung di dalam proyek pada dasarnya dibagi menjadi:
1.
Pemilik Proyek (owner)
2.
Konsultan Perencana
3.
Konsultan Manajemen
Konstruksi
4.
Kontraktor Pelaksana
Masing-masing
unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai
dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan
bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi
satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Definisi dan Tugas Penyelenggara
Adapun definisi
dan tugas-tugas dari pihak yang terkait dalam proyek adalah sebagai berikut:
1)
Pemilik Proyek (Owner)
Pemilik proyek (owner) disebut juga sebgai pemberi
tugas, adalah bagian paling penting dalam organisasi proyek konstruksi. Pemilik
merupakan pengguna dari jasa perusahaan konstruksi yang akan mengaplikasikan
ide dan rancangan teknisi bangunan fisik. Owner
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.
Melakukan pelelangan (open tender) ataupun menunjuk langsung
kontraktor pelaksana untuk melaksanakan proyek.
2.
Berkonsultasi dengan
konsultan perencana.
3.
Mengawasi, memantau, dan
mengendalikan pekerjaan kontraktor melalui konsultan pengawas.
4.
Memberkan keputusan dan
instruksi yang berkaitan erat dengan perubahan pekerjaan, waktu pelaksanaan,
dan biaya.
5.
Menandatangi surat
perintah kerja dan surat perijinan.
6.
Menyediakan lokasi tempat
dimana proyek akan dilaksanakan.
7.
Menerima hasil pekerjaan
sesuai dengan perjanjian.
2)
Konsultan Perencana
Konsultan
perencana adalah orang atau badan yang membuat perencanaan bangunan secara
lengkap baik dalam bidang sipil, arsitektur, mekanikal, ataupun elektrikal yang
akan membentuk sebuah bangunan secara aktual sesuai dengan keinginan owner. Adapun tugas dan wewenang
konsultan perencana adalah:
1.
Membuat perencanaan
secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, hitungan struktur, rancangan
anggaran biaya (RAB), dan rencana kerja lengkap dengan persyaratannya.
2.
Memberikan usulan dan
pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan
pekerjaan.
3.
Mmebuat revisi jika
terjadi perubahan pekerjaan.
4.
Bertanggung jawab
sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuat apabila terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan.
3)
Konsultan Manajemen
Kosntruksi
Konsultan
manajemen konstruksi bertugas sebagai pengawas yang akan memantau pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Peranan manajemen konstruksi (MK) sangat dibutuhkan
bagi owner karena kinejra MK berada
dibawah owner sehingga kedudukannya
lebih tinggi dibandingkan dengan kontraktor. Hal ini menyebabkan penentu
kebijakan tertinggi dalam menentukan metode pelaksanaan adalah MK dan seluruh
kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor harus disetujui MK terlebih dahulu.
Adapun tugas, kewajiban, dan wewenang MK adalah sebagai berikut:
1.
Menyediakan dana, dan
lahan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek.
2.
Memberikan wewenang
kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelola bangunan sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati serta ikut mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek.
3.
Meminta laporan dan
penjelasan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana proyek baik secara
lisan maupun tulisan.
4.
Menghentikan atau menolak
hasil pekerjaan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
5.
Memeriksa gambar detail
pelaksanaan (shop drawing)
6.
Membuat revisi jika
terjadi perubahan.
4)
Kontraktor Pelaksana
Kontraktor
pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Kontraktor merupakan pihak yang
penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukkan serta telah
mentandatangani perjanjian pemborong kerja denga pemberi tugas sehubungan
dengan pekerjaan proyek. Kontraktor bertanggung jawab oenuh terhadap ownner dan dalam pelaksanaannya diawasi
oleh tim pengawas. Tugas dan tanggung jawab kontraktor pelaksana adalah:
1.
Melsaksanakan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan
ditetapkan dalam kontrak perjanjian.
2.
Memberikan laporan
kemajua proyek (progress) yang
melip[uti laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan.
3.
Menyediakan tenaga kerja,
bahan materialm tempat kerja, peralatan, dan alat oendukung lain yang akan
digunakan dalam pelaksanaan proyek.
4.
Bertanggung jawab
sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di
lapangan,
5.
Mengganti semua kerugian
yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan, serta wajib menyediakan
perlengkan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner) dengan konsultan perencana adalah terdapat ikatan kontrak,
dimana konsultan perencana memberikan rancangan perencanaannya kepada pemilik
proyek, dan pemilik proyek berkewajiban memberi imbalan jasa kepada konsultan
perencana sesuai dengan yang ada di dalam kontrak. Pemilik proyek juga memiliki
hak untuk memberi perintah kepada konsultan perencana.
Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner) dan kontraktor pelaksana adalah pemilik proyek (owner) memberikan pekerjaan untuk
melaksanakan proyek kepada kontraktor. Kontraktor harus mampu mengerjakannya
sebaik mungkin merpertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada pemilik (owner). Kewajiban pemilik proyek (owner) juga membayar biaya pelaksanaan
pekerjaan susai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak agar proyek dapat
berjalan dengan lancar.
Hubungan kerja antara konsultan perencana dan kontraktor
perencana adalah hubungan saling koordinasi satu sama lain. Konsultan perencana
terlebih dahulu menyampaikan perencanaan pekerjaan proyek, sedangkan kontraktor
pelaksana bertugas untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan
perencanaan konsultan perencana.
Semua hubungan kerja tersebut sangat penting dijaga agar
tetap baik dan terkoordinasi agar pekerjaan dalam suatu proyek dapat
terselesaikan dengan cepat, tepat dan efisien. Sebaliknya, jika dalam hubungan
kerja tersebut tidak terjalin koordinasi yang baik, maka proyek itu tidak akan
sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
Dalam kontraktor pelaksana, terdapat juga struktur
organisasi berupa bagan sebagai penunjuk pekerjaan dan jabatan dalam suatu
proyek. Bagan ini menunjukan tanggung jawab anggota proyek kepada pekerjaan
yang diberikan agar pekerjaan dapat terselesaikan dan terkordinir dengan baik.
Sumber:
http://gudangilmusipil.blogspot.co.id/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar