Dalam proses
pelaksanaan dan pengadaan jasa pemborongan konstruksi, masih banyak anggapan dan
pemahaman persepsi yang keliru terhadap peraturan yang berlaku sehingga
berpotensi terjadinya kesalahpahaman dalam proses pengadaan. Oleh karena
itu, perlu untuk diketahui ketentuan-ketentuan dalam pengadaan jasa pemborongan
konstruksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
jasa konstruksi.
Laporan bertujuan
untuk mendapatkan gambaran mengenai keserasian antara Undang-Undang Jasa
Konstruksi (UUJK) No. 18/1999 dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003
dalam Pengadan Jasa Pemborongan Konstruksi dan potensi dampak yang terjadi
sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan tersebut. Kajian keserasian
dilakukan dengan cara membandingkan ketentuan-ketentuan pengadaan jasa
pemborongan konstruksi yang diatur dalam UUJK No. 18/1999 dengan Peraturan
Pemerintah baik itu PP No. 28/2000 maupun PP No. 29/2000 sebagai penjabaran
dari UUJK dan kenyataannya. Dan antara UUJK No. 18/1999, PP No. 28/2000 dan PP
No. 29/2000 dengan Keppres No. 80/2003.
Hasil kajian keserasian, menyatakan
ketentuan-ketentuan yang serasi antara lain ketentuan mengenai metoda pemilihan
penyedia jasa dan kontrak kerja konstruksi dan ketentuan-ketentuan yang tidak
serasi yaitu ketentuan mengenai persyaratan penyedia jasa khususnya untuk usaha
orang perseorangan, persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk bersertifikat,
kriteria keadaan tertentu, dokumen pemilihan penyedia jasa dan dokumen
penawaran.
Berdasarkan
hasil kajian keserasian, dilakukan kajian potensi dampak yang dapat terjadi
sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan dengan mengidentifikasi kejadian
dan dampak yang berpotensi terjadi dengan menelaah dokumen-dokumen terkait
dengan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi tersebut. Hasil kajian tersebut
menunjukan ketentuan yang paling berpotensi terjadi dampak terhadap pekerjaan
konstruksi adalah persyaratan tenaga kerja konstruksi. Hasil kajian ini
diharapkan dapat memberi masukan bagi pelaku konstruksi baik pengguna jasa
maupun penyedia jasa dengan mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus berlaku
pada jasa konstruksi dan dampak yang berpotensi terjadi sebagai akibat dari
penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.
Sumber:https://llkpbjaceh.wordpress.com/2010/10/16/kajian-keserasian-undang-undang-jasa-konstruksi-no-18-tahun-1999-dan-keputusan-presiden-no-80-tahun-2003-dalam-pengadaan-jasa-pemborongan-konstruksi-oleh-pemerintah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar