Welcome


Minggu, 07 Januari 2018

APBN INFRASTRUKTUR


Fungsi APBN

          APBN adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun, yang ditetapkan dengan undang undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Untuk APBN infrastruktur merupakan APBN yang dialokasikan untuk pembangun infrastruktur seperti jalan guna memajukan dan mensejahterakan rakyat. Adapun fungsi APBN adalah sebagai berikut:

1.        APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi

       APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).

2.        APBN sebagai alat Stabilisasi Ekonomi,

Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total dengan cara:

a.       Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

  1. Basis perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya.
  2. Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.
  3. Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri

Dampak APBN terhadap Perekonomian

Cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu :

1.        Saldo Anggaran Keseluruhan

Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri

Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf

APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :
G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2.         Konsep Nilai Bersih

Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.

3.    Defisit Domestik

  •  Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.

  • Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (alam negeri dan luar negeri)

G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran

4.        Defisit Moneter

  • Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0

  • Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

Struktur dan Susunan APBN

            Adapun struktur dan susunan APBN adalah sebagai berikut ini:

·           Pendapatan Negara dan Hibah

  1. Penerimaan Pajak
  2. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)

·           Belanja Negara

  1. Belanja pemerintah pusat
  2. Anggaran Belanja untuk Daerah

·           Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik

·           Surplus/ Defisit Anggaran

·           Pembiayaan



Prinsip-prinsip Dalam APBN

·           Prinsip Anggaran APBN

·           Prinsip Anggaran dinamis

·           Prinsip Anggaran Fungsional















Sumber : http://cafe-ekonomi.blogspot.co.id/2009/05/makalah-apbn-indonesia.html

PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI


I.              PENDAHULUAN

Pesatnya pembangunan di Indonesia yang salah satunya merupakan pembangunan di bidang infrastruktur mendorong banyak pihak untuk melakukan investasi baik itu yang berasal dari negeri maupun pihak swasta. Investasi dalam bidang infrastruktur telah melibatkan banyak pihak dengan beragam skema kerjasama, seperti: antara pemerintah RI dengan Pemerintah negara lain atau dengan Swasta Nasional atau Swasta Asing; antara sesama swasta nasional atau dengan pihak asing.

Kerjasama investasi antara para pihak dalam bidang infrastruktur tersebut diikat melalui beragam bentuk kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama. Tentu saja setiap kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dimaksud diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Para pihak yang terikat perjanjian berupaya melaksanakan sebaik mungkin klausul-klausul yang disepakati dalam kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dimaksud.

Namun dalam pelaksanaan kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama seringkali ditemukan banyak kendala/hambatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan atau ketidaksepahaman antara para pihak yang telah melakukan kesepakatan tersebut yang ujung-ujungnya menjadi sebuah sengketa (dispute).

Untuk tujuan itulah tulisan ini dibuat sebagai sedikit sumbangan pemikiran dan berbagi pengetahuan terkait penyelesaian sengketa konstruksi dalam bidang investasi infrastruktur (khususnya di Indonesia) dengan batasan pengertian Infrastruktur (Grigg, 1988) dimaksud dalam tulisan ini adalah suatu sistem fisik yang menyediakan transportasi, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun ekonomi.





Adapun enam kategori besar infrastruktur (Grigg, 1988), meliputi:

  1. Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan);
  2. Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara);
  3. Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air);
  4. Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat);
  5. Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar;
  6. Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas);



II.           LANDASAN HUKUM

Adapun beberapa landasan hukum yang dapat menjadi dasar atau rujukan dalam penyelesaian sengketa konstruksi di bidang investasi infrastruktur di Indonesia, meliputi :

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya;

2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

3.    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;

4.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 200 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

5.    Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;

6.    Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli;

7.    Lain-lain (seperti  FIDIC dll)





III.    PEMILIHAN CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

3.1.     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya

Bab IV : Pengikatan Pekerjaan Konstruksi

Bagian Ketiga: Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 22 ayat (2) h:

Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai penyelesaian perselisihan, yang memuat tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.

-Penjelasan Pasal 22 (2) h:

Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.

Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.

Pasal 33 ayat (2):

Tugas lembaga yang menyelenggarakan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi adalah:

mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli dibidang jasa konstruksi.

Pasal 25 ayat (3):

Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

 Penjelasan Pasal 25 (3):

Penetapan kegagalan hasil pekerjaan konstruksi oleh pihak ketiga sebagai penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan hasil pekerjaan konstruksi.



Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, atau kelompok orang, atau lembaga yang disepakati para pihak, yang bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara objektif dan profesional.

Pasal 36 :

(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luarpengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

(2)     Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakuterhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3)     Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau parapihak yang bersengketa.

Pasal 37 :

(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan.

(2)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.

(3)     Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.



3.2.     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 1 ayat (1)

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.





Pasal 1 ayat (10)

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.



Pasal 34 ayat (1) :

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atauinternasional berdasarkan kesepakatan para pihak.



3.3.     Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010



IV.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konstruksi di bidang investasi infrastruktur yang terjadi antara para pihak yang melakukan kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dapat diselesaikan melalui dua pilihan jalur penyelesaian yaitu melalui jalur pengadilan atau jalur non pengadilan. Untuk penyelesaian melalui jalur pengadilan diselenggarakan dengan mengikuti tata cara peradilan pada umumnya, sedangkan penyelesaian melalui jalur non pengadilan mencakup penyelesaian melalui cara musyawarah, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitraseatau melibatkan penilaian ahli. Dalam halmenggunakan cara melalui arbitrase dapat dipilih lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.





Sumber: http://brisbenrasyid.blogspot.co.id/

KAJIAN KESERASIAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NO.18 TAHUN 1999 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO 80 TAHUN 2003 DALAM PENGADAAN JASA PEMBORONGAN KONSTRUKSI OLEH PEMERINTAH


Dalam proses pelaksanaan dan pengadaan jasa pemborongan konstruksi, masih banyak anggapan dan pemahaman persepsi yang keliru terhadap peraturan yang berlaku sehingga berpotensi terjadinya kesalahpahaman dalam proses pengadaan. Oleh karena itu, perlu untuk diketahui ketentuan-ketentuan dalam pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jasa konstruksi.

Laporan bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai keserasian antara Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18/1999 dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 dalam Pengadan Jasa Pemborongan Konstruksi dan potensi dampak yang terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan tersebut. Kajian keserasian dilakukan dengan cara membandingkan ketentuan-ketentuan pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam UUJK No. 18/1999 dengan Peraturan Pemerintah baik itu PP No. 28/2000 maupun PP No. 29/2000 sebagai penjabaran dari UUJK dan kenyataannya. Dan antara UUJK No. 18/1999, PP No. 28/2000 dan PP No. 29/2000 dengan Keppres No. 80/2003.

Hasil kajian keserasian, menyatakan ketentuan-ketentuan yang serasi antara lain ketentuan mengenai metoda pemilihan penyedia jasa dan kontrak kerja konstruksi dan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi yaitu ketentuan mengenai persyaratan penyedia jasa khususnya untuk usaha orang perseorangan, persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk bersertifikat, kriteria keadaan tertentu, dokumen pemilihan penyedia jasa dan dokumen penawaran.

Berdasarkan hasil kajian keserasian, dilakukan kajian potensi dampak yang dapat terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan dengan mengidentifikasi kejadian dan dampak yang berpotensi terjadi dengan menelaah dokumen-dokumen terkait dengan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi tersebut. Hasil kajian tersebut menunjukan ketentuan yang paling berpotensi terjadi dampak terhadap pekerjaan konstruksi adalah persyaratan tenaga kerja konstruksi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pelaku konstruksi baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dengan mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus berlaku pada jasa konstruksi dan dampak yang berpotensi terjadi sebagai akibat dari penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.







Sumber:https://llkpbjaceh.wordpress.com/2010/10/16/kajian-keserasian-undang-undang-jasa-konstruksi-no-18-tahun-1999-dan-keputusan-presiden-no-80-tahun-2003-dalam-pengadaan-jasa-pemborongan-konstruksi-oleh-pemerintah/

Unsur Penyelenggara Jasa Konstruksi


Pendahuluan

Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Unsur-unsur yang terlibat langsung di dalam proyek pada dasarnya dibagi menjadi:

1.        Pemilik Proyek (owner)

2.        Konsultan Perencana

3.        Konsultan Manajemen Konstruksi

4.        Kontraktor Pelaksana

Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.


Definisi dan Tugas Penyelenggara

Adapun definisi dan tugas-tugas dari pihak yang terkait dalam proyek adalah sebagai berikut:

1)        Pemilik Proyek (Owner)

Pemilik proyek (owner) disebut juga sebgai pemberi tugas, adalah bagian paling penting dalam organisasi proyek konstruksi. Pemilik merupakan pengguna dari jasa perusahaan konstruksi yang akan mengaplikasikan ide dan rancangan teknisi bangunan fisik. Owner mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.        Melakukan pelelangan (open tender) ataupun menunjuk langsung kontraktor pelaksana untuk melaksanakan proyek.

2.        Berkonsultasi dengan konsultan perencana.

3.        Mengawasi, memantau, dan mengendalikan pekerjaan kontraktor melalui konsultan pengawas.

4.        Memberkan keputusan dan instruksi yang berkaitan erat dengan perubahan pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan biaya.

5.        Menandatangi surat perintah kerja dan surat perijinan.

6.        Menyediakan lokasi tempat dimana proyek akan dilaksanakan.

7.        Menerima hasil pekerjaan sesuai dengan perjanjian.



2)        Konsultan Perencana

Konsultan perencana adalah orang atau badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik dalam bidang sipil, arsitektur, mekanikal, ataupun elektrikal yang akan membentuk sebuah bangunan secara aktual sesuai dengan keinginan owner. Adapun tugas dan wewenang konsultan perencana adalah:

1.        Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, hitungan struktur, rancangan anggaran biaya (RAB), dan rencana kerja lengkap dengan persyaratannya.

2.        Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.

3.        Mmebuat revisi jika terjadi perubahan pekerjaan.

4.        Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



3)        Konsultan Manajemen Kosntruksi

Konsultan manajemen konstruksi bertugas sebagai pengawas yang akan memantau pekerjaan yang akan dilaksanakan. Peranan manajemen konstruksi (MK) sangat dibutuhkan bagi owner karena kinejra MK berada dibawah owner sehingga kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan kontraktor. Hal ini menyebabkan penentu kebijakan tertinggi dalam menentukan metode pelaksanaan adalah MK dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor harus disetujui MK terlebih dahulu. Adapun tugas, kewajiban, dan wewenang MK adalah sebagai berikut:

1.        Menyediakan dana, dan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek.

2.        Memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelola bangunan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati serta ikut mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek.

3.        Meminta laporan dan penjelasan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana proyek baik secara lisan maupun tulisan.

4.        Menghentikan atau menolak hasil pekerjaan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.

5.        Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing)

6.        Membuat revisi jika terjadi perubahan.



4)        Kontraktor Pelaksana

Kontraktor pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Kontraktor merupakan pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukkan serta telah mentandatangani perjanjian pemborong kerja denga pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Kontraktor bertanggung jawab oenuh terhadap ownner dan dalam pelaksanaannya diawasi oleh tim pengawas. Tugas dan tanggung jawab kontraktor pelaksana adalah:

1.        Melsaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam kontrak perjanjian.

2.        Memberikan laporan kemajua proyek (progress) yang melip[uti laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan.

3.        Menyediakan tenaga kerja, bahan materialm tempat kerja, peralatan, dan alat oendukung lain yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek.

4.        Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan,

5.        Mengganti semua kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan, serta wajib menyediakan perlengkan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Hubungan Kerja

          Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner) dengan konsultan perencana adalah terdapat ikatan kontrak, dimana konsultan perencana memberikan rancangan perencanaannya kepada pemilik proyek, dan pemilik proyek berkewajiban memberi imbalan jasa kepada konsultan perencana sesuai dengan yang ada di dalam kontrak. Pemilik proyek juga memiliki hak untuk memberi perintah kepada konsultan perencana.

          Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner) dan kontraktor pelaksana adalah pemilik proyek (owner) memberikan pekerjaan untuk melaksanakan proyek kepada kontraktor. Kontraktor harus mampu mengerjakannya sebaik mungkin merpertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada pemilik (owner). Kewajiban pemilik proyek (owner) juga membayar biaya pelaksanaan pekerjaan susai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak agar proyek dapat berjalan dengan lancar.

          Hubungan kerja antara konsultan perencana dan kontraktor perencana adalah hubungan saling koordinasi satu sama lain. Konsultan perencana terlebih dahulu menyampaikan perencanaan pekerjaan proyek, sedangkan kontraktor pelaksana bertugas untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan perencanaan konsultan perencana.

          Semua hubungan kerja tersebut sangat penting dijaga agar tetap baik dan terkoordinasi agar pekerjaan dalam suatu proyek dapat terselesaikan dengan cepat, tepat dan efisien. Sebaliknya, jika dalam hubungan kerja tersebut tidak terjalin koordinasi yang baik, maka proyek itu tidak akan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

          Dalam kontraktor pelaksana, terdapat juga struktur organisasi berupa bagan sebagai penunjuk pekerjaan dan jabatan dalam suatu proyek. Bagan ini menunjukan tanggung jawab anggota proyek kepada pekerjaan yang diberikan agar pekerjaan dapat terselesaikan dan terkordinir dengan baik.






Sumber: http://gudangilmusipil.blogspot.co.id/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html

Selasa, 25 Oktober 2016

Pengecekan Tahap Pengerjaan Jurnal

     Dalam melakukan sebuah penulisan diperlukan tahapan-tahapan agar tulisan tersebut dapat tersusun secara rapih dan enak dibaca. Dalam tulisan kali ini saya akan melakukan pengecekan terhadap 3 jurnal dalam lingkup Teknik Sipil apakah sudah memenuhi tahap-tahap penulisan atau belum. 

Tahap-tahap penulisan penelitian terdiri dari 3 bagian yaitu:
1. Tahap Perencanaan yang terdiri dari penentuan judul, latar belakang, perumusan masalah, penentuan batas masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode pengumpulan data, sistematika penulisan dan jadwal rencana kegiatan.
2. Tahap Pelaksanaan
3. Tahap Pembuatan Laporan Penelitian

     Pada jurnal 1 tahap perencanaan telah dilakukan dengan telah adanya judul "Perilaku Respon Lekatan Tarik dan Geser Antara Wrap FRP (FIBRE REINFORCED POLYMER) Dengan Beton Konvensional". Latar belakang penulisan dalam jurnal ini terdapat pada bagian abstrak yaitu : "balok yang diperkuat dengan FRP tanpa perlakuan kekasaran khusus pada permukaan beton dapat mengalami kegagalan debonding antara FRP dengan beton. Untuk itu penelitian ini mengkaji mengenai pengaruh kekasaran permukaan beton terhadap lekatan akibat tarik dan geser.". Rumusan masalah dan penentuan batas masalah terdapat pada bagian pendahuluan. Tujuan dan manfaat penelitian terdapat pada bagian pendahuluan dimana penelitian ini digunakan untuk mengatasi permasalahan debonding yaitu dengan memberikan perlakuan khusus pada permukaan beton sebelum dilapisi FRP. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah pengumpulan data primer karena data didapatkan langsung dari hasil penelitian. Sistematika penulisan dari jurnal ini dimulai dari abstrak, pendahuluan, perlakuan permukaan, studi eksperimental, hasil pengujian, analisa hasil, kesimpulan dan daftar pustaka.
     Pada jurnal 2 tahap perencanaan telah dilakukan dengan judul jurnal "Perencanaan Struktur Rumah Susun Sederhana Sewa Unggaran Menggunakan Beton Pracetak". Latar belakang masalah ini terdapat pada bagian abstrak yaitu "lama perencanaan gedung dengan sistem pracetak sangatlah penting dalam menentukan metode pracetaknya, karena kelemahan dari sistem pracetak salah satunya ada pada sambungan antar elemen. Perencanaan struktur rusunawa Ungaran ini menggunakan sistem Adhi BCS (Beam Coloumn Slab). Ciri khas sistem Adhi BCS adalah penggunaan beton topping pada elemen pelat dan balok yang menambah kekakuan. ". Rumusan masalah dan batasan masalahnya terdapat pada pendahuluan. Tujuan dan manfaat penelitian terdapat pada pendahuluan dimana tujuan jurnal ini untuk menghasilkan bangunan yang ekonomis sesuai tuntutan jaman yang semakin mencari alternatif cara yang ekonomis serta praktis. Metode pengumpulan datanya adalah pengumpulan data sekunder. Sistematika penulisannya dimulai dari abstrak, pendahuluan, metode perencanan, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan daftar pustaka. 
      Pada jurnal ke 3 terdapat judul yang bertuliskan "Kajian Keruntuhan Bangunan Industri Pada Saat Proses Konstruksi". Latar belakang masalah ini terdapat dibagian pendahuluan. Rumusan dan batasan masalahnya juga terdapat di bagian pendahuluan. Maksud dan tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui sebab terjadinya keruntuhan bangunan saat proses konsturksi. Metode pengumpulan datanya menggunakan pengumpulan data primer. Sistematika penulisannya dimulai dari abstrak, pendahuluan, tinjauan pustaka, metodelogi penelitian, hasil dan pembahasan dan daftar pustaka. Jadwal rencana kegiatannya terdapat pada metodelogi penelitian.
      Kesimpulan dari ketiga jurnal diatas adalah semuanya telah memenuhi kriteria penulisan tetapi pada jurnal 1 dan 2 masih kurang lengkap dimana jadwal rencana kegiatannya tidak ada, pada jurnal ketiga semua tahap penulisan telah dilakukan dengan baik dan tersusun secara rapih. Tetapi semua jurnal tersebut sangatlah bagus walaupun masih ada sedikit kekurangan dan yang terpenting dapat menambah wawasan untuk yang membacanya.

Disusun oleh: 
Ady Anavi Juan Bada
10314362

Senin, 29 Juni 2015

Pemahaman Mempelajari Ilmu Budaya Dasar

Ilmu budaya dasar merupakan suatu ilmu yang mempelajari dan mengkaji budaya sehari hari manusia dan juga tentang masalah masalah yang dihadapi oleh manusia setiap harinya. Ilmu ini memberikan wawasan yang luas tentang bagaiman manusia berinteraksi dengan sesama manusia lain dan juga menciptakan suatu budaya dari hasil interaksi tersebut.

Setelah mempelajari ilmu budaya dasar ini saya jadi lebih mengetahui tentang bagaimana budaya dari manusia itu terbentuk. Ternyata budaya itu lahir dari kebiasaan nenek moyang kita dan tetap dijaga turun temurun sampai kita mengaplikasikannya di kehidupan sehari hari seperti sekarang. Nilai nilai yang terkandung dalam budaya tersebut lama lama akan hilang jika kita tidak menjaganya dengan baik. Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus harus tetap menjaga budaya dan tradisi yang ada dan turun temurun ini.

Dalam mengkaji ilmu ini juga saya menjadi tau bahwa manusia selalu berkaitan dengan budaya dan juga sebaliknya. Sehingga dimana ada masyarakat pasti ada budaya di lingkungan tersebut. Selain itu banyak juga permasalahan permasalahan antara manusia yang dikaji dari Ilmu Budaya Dasar. Seperti masalah cinta dan kasih sayang sesama manusia, keindahan, penderitaan, pandangan hidup, harapan dan tanggung jawab dikaji secara mendalam. 

Masalah cinta dan kasih sayang yang dialami manusia memang merupakan suatu hal yang wajar. Setiap individu mempunyai rasa cinta dan kasih contohnya seperti cinta ibu kepada anaknya dan juga cinta ayah terhadap keluarganya.Hal ini menjadi masalah jika sudah tidak ada lagi cinta dan kasih sayang sehingga akan terjadi perpecahan diantara keharmonisan berkeluarga. 

Keindahan juga merupakan kajian dalam ilmu budaya dasar. Keindahan merupakan sesuatu yang indah dipandang dan yang melihatnya akan senang. Namun keindahan ini tidak dapat diukur karena setiap individu berhak untuk menilai apakah objek yang dipandang itu indah atau tidak. Dimana ada sesuatu yang indah pasti ada sesuatu yang menderita. Penderitaan disini dijelaskan bahwa manusia bisa saja merasa menderita karena dia melakukan kesalahan sehingga lingkungan masyarakat sekitarnya menghukumnya. Penderitaan juga dapat diartikan dengan kesendirian dia dimana dia berada dilingkungan yang ramai namun tetap merasa sendiri. Orang yang demikian itu merasakan penderitaan.

Ilmu budaya dasar juga mengajari kita tentang pandangan hidup yang baik, untuk mencapainya kita harus mempunyai tujuan yang baik dan melaksanakannya dengan benar agar tujuan hidup kita dapat tercapai. Pandangan hidup yang baik bisa kita dapat dari pengalaman kita dan mengintrospeksi diri kita agar dapat menemukan pandangan hidup yang baik dan sesuai dengan jalan hidup kita. 

Selain itu ada harapan dan tanggung jawab. Sebagai manusia kita pasti memiliki harapan dan tanggung jawab yang harus kita penuhi. Maka dari itu jika manusia tidak memliki harapan dan tanggung jawab sama saja dia tidak mempunyai tujuan untuk hidup. Tanggung jawab merupakan hal yang harus kita pertanggung jawabkan dengan baik hasil baik dan buruknya harus kita terima dengan lapang dada. Seperti halnya kita belajar kita harus bertanggung jawab dengan nilai ujian kita. Sedangkan harapan adalah impian kita untuk mencapai sesuatu dengan usaha. Jika kita mempunyai harapan untuk lulus dengan nilai bagus maka kita harus rajin belajar dan dengan begitu kita dapat mendapatkan hasil yang maksimal.

Itulah pemahaman saya tentang mempelajari Ilmu budaya dasar ini. Banyak sekali ilmu baru yang dapat diterpkan dan juga sebagai pembelajaran untuk diri kita agar kita dapat hidup lebih baik setelah mempelajari budaya dan masalah yang dihadapi oleh diri kita sendiri sebagai manusia.