I. Dasar hukum di Indonesia
1. Hukum dasar yang
tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut
convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari
aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima
oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis,
yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus,
penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap
pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute”
yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang
Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet
(Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
II. Kedudukan dan Peran
Pada diri seseorang melekat status social dan peran sosial.
Tidak ada peran tanpa kedudukan dan tidak ada kedudukan tanpa peran. Setiap
orang mempunyai peran tertentu sesuai dengan status sosial yang disandangnya.
Peran sosial merupakan dinamika dari status sosial. Peran sosial berisi tentang hak dan kewajiban
dari status sosial. Antara peran dan status sudah tidak dapat dipisahkan lagi.
Peran memiliki fungsi mengatur perilaku individu yang berhubungan dengan status
sosialnya. Status sosial yang berbeda menyebabkan terjadinya peran sosial yang
berbeda pula. Peran sosial adalah suatu tingkah laku yang diharapkan dari
individu sesuai dengan status sosial yang disandangnya, sehingga peran dapat
berfungsi pula untuk mengatur perilaku seseorang. Peran sosial pada seseorang
dapat berbeda-beda ketika ia menyandang status yang berbeda. Peran diatur oleh
norma-norma yang berlaku.
Kedudukan
(status) dan peranan merupakan dua unsur yang memiliki arti penting bagi sistem
sosial. Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih
tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang status
sosialnya rendah. Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, bisa
berupa kepandaian, kekayaan, kekuasaan, profesi, keaslian keanggotaan
masyarakat dan sebagainya. Selama manusia membeda-bedakan penghargaan terhadap
sesuatu yang dimiliki tersebut, pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan dalam
masyarakat. Semakin banyak kepemilikan, kecakapan masyarakat atau seseorang
terhadap sesuatu yang dihargai, semakin tinggi kedudukan atau lapisannya.
Sebaliknya bagi mereka yang hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki
sama sekali, maka mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yang rendah. Dengan demikian dapat diketahui bahwa
stratifikasi social menyebabkan peran dan status seseorang berbeda dalam
masyarakat. Dalam masyarakat dapat menjumpai orang-orang yang termasuk golongan
kaya, sedang, dan miskin. Penggolongan tersebut menunjukkan bahwa di dalam
masyarakat terdapat tingkatan-tingkatan yang membedakan antara manusia yang
satu dengan manusia yang lain. Dan hal tersebut menyebabkan status dan peran
masing-masing orang berbeda. Dengan adanya hal tersebut saya tertarik untuk
membahas tentang status dan peran, dan keterkaitan antara status dan peran
dengan stratifikasi social.
III. Kedudukan dan Peran kita sebagai warga indonesia
Sebagai warga negara indonesia, tentunya kita memiliki peran yang harus dijalankan. Berikut
ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara :
a.
Peran warga negara di
bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang
sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip
demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah
diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom
harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu
menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut
mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),
mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut
menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of
law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya
proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak
memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk
menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6.
Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti
tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif,
yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi
politik.
b. Peran warga
negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang
masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi
peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah
peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun
beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi
kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana
sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan
integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik
lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan
negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim
keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam
bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan
maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh
rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
c. Peran
warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari
Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan
kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat
mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup
aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial
adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli
serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan
menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan
daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial
masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
d. Peran warga
negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut
permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara
adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum
di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang
berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir
miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan
mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun
suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan,
berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33
ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar